2012/12/17

Mengenal Kabupaten Landak


Kabupaten Landak



Kabupaten Landak adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Kalimantan Barat yang terbentuk dari hasil pemekaran kabupaten Pontianak tahun 1999. Ibu kota kabupaten ini terletak di Ngabang. Memiliki luas wilayah 9.909,10 km2 dan berpenduduk sebesar 282.026 jiwa. Landak terbagi menjadi 10 kecamatan dengan 174 desa dan 6 desa diantaranya termasuk desa tertinggal.
Kabupaten Landak adalah salah satu kabupaten yang boleh dikatakan maju dari segi pembangunan, pendidikan dan perekonomian serta keamanan. Landak berasal dari Bahasa Belanda yang terbagi menjadi dua suku kata Lan dan Dak, LAN artinya Pulau dan DAK artinya Dayak, oleh sebab itu mayoritas penduduk aslinya adalah Suku Dayak. Mengapa dikatakan demikan bukti konkritnya adalah masih adanya peninggalan rumah Panjang/Betang di Kabupaten Landak sampai saat ini, tepatnya terletak di Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila.
Berdasarkan catatan sejarah bahwa kata "Dayak" ditulis oleh para penulis Belanda zaman itu dalam bentuk "Dyak" atau "Dyaker". Sementara kata "Land" berarti "tanah". "Land-Dyak" sebenarnya bermakna "Tanah Dayak" yang kemudian diubah menjadi "Landak". Kabupaten Landak ini sama sekali tidak berhubungan dengan binatang bernama landak.
Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, wilayah ini termasuk dalam wester-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849

Lambang Kabupaten Landak
Motto: Masyarakat Bersatu Landak Maju


Kondisi fisik dan Geografi

Kabupaten Landak secara geografis posisinya terdapat di bagian tengah Provinsi Kalimantan Barat dengan luas wilayah 9.909,10 km2 atau 6,75% dari luas keseluruhan provinsi Kalimantan Barat yang terbagi atas 13 kecamatan, yaitu:
  • Kecamatan Ngabang
  • Kecamatan Sengah Temila
  • Kecamatan Menyuke
  • Kecamatan Menjalin
  • Kecamatan Mempawah Hulu
  • Kecamatan Mandor
  • Kecamatan Meranti
  • Kecamatan Kuala Behe
  • Kecamatan Air Besar
  • Kecamatan Banyuke Hulu
  • Kecamatan Sebangki
  • Kecamatan Jelimpo
  • Kecamatan Sompak
Terbentuknya Kabupaten Landak berdasarkan UU No. 55 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999. Pertimbangan pokok terbentuknya Kabupaten Landak adalah bahwa berhubungan dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Pontianak pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pembinaan masyarakat guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Pontianak dipandang perlu membentuk Kabupaten Landak sebagai pemekaran dari Kabupaten Pontianak.

Batas AdministrasiWilayah Kabupaten Landak terletak pada batas koordinat 0°10’ - 1°10’ Lintang Utara dan 109°5’ - 110°10’ Bujur Timur, sedangkan batas-batas wilayah administrasi Kabupaten Landak adalah sebagai berikut:

  • Utara : Kabupaten Bengkayang
  • Selatan : Kabupaten Pontianak
  • Barat : Kabupaten Pontianak
  • Timur : Kabupaten Sanggau
Peta Lokasi Kabupaten Landak